sudah lama dikenal di Indonesia, jauh sebelum pecahnya
Perang Dunia ke-2 pada zaman penjajahan Belanda. Pada umumnya para pemakai
candu (opium) tersebut adalah orang-orang Cina.
Pemerintah Belanda memberikan izin pada tempat-tempat
tertentu untuk menghisap candu dan pengadaan (supply) secara legal dibenarkan
berdasarkan undang-undang. Orang-orang Cina pada waktu itu menggunakan candu
dengan cara tradisional, yaitu dengan jalan menghisapnya melalui pipa panjang.
Hal ini berlaku sampai tibanya Pemerintah Jepang di
Indonesia. Pemerintah pendudukan Jepang menghapuskan Undang-Undang itu dan
melarang pemakaian candu (Brisbane Ordinance).
Ganja (Cannabis Sativa) banyak tumbuh di Aceh dan daerah
Sumatera lainnya, dan telah sejak lama digunakan oleh penduduk sebagai bahan
ramuan makanan sehari-hari. Tanaman Erythroxylon Coca (Cocaine) banyak tumbuh
di Jawa Timur dan pada waktu itu hanya diperuntukkan bagi ekspor.
Untuk menghindari pemakaian dan akibat-akibat yang tidak
diinginkan, Pemerintah Belanda membuat Undang-undang (Verdovende Middelen
Ordonantie) yang mulai diberlakukan pada tahun 1927 (State Gazette No.278
Juncto 536).
Meskipun demikian obat-obatan sintetisnya dan juga beberapa
obat lain yang mempunyai efek serupa (menimbulkan kecanduan) tidak dimasukkan
dalam perundang-undangan tersebut.
Setelah kemerdekaan, Pemerintah Republik Indonesia membuat
perundang-undangan yang menyangkut produksi, penggunaan dan distribusi dari
obat-obat berbahaya (Dangerous Drugs Ordinance) dimana wewenang diberikan
kepada Menteri Kesehatan untuk pengaturannya (State Gaette No.419, 1949).
Baru pada waktu tahun 1970, masalah obat-obatan berbahaya
jenis narkotika menjadi masalah besar dan nasional sifatnya. Pada waktu perang
Vietnam sedang mencapai puncaknya pada tahun 1970-an, maka hampir di semua
negeri, terutama di Amerika Serikat penyalahgunaan obat (narkotika) sangat
meningkat dan sebagian besar korbannya adalah anak-anak muda. Nampaknya gejala
itu berpengaruh pula di Indonesia dalam waktu yang hampir bersamaan.
Menyadari hal tersebut maka Presiden mengeluarkan instruksi
No.6 tahun 1971 dengan membentuk badan koordinasi, yang terkenal dengan nama
BAKOLAK INPRES 6/71, yaitu sebuah badan yang mengkoordinasikan (antar
departemen) semua kegiatan penanggulangan terhadap berbagai bentuk yang dapat
mengancam keamanan negara, yaitu pemalsuan uang, penyelundupan, bahaya
narkotika, kenakalan remaja, kegiatan subversif dan pengawasan terhadap
orang-orang asing.
Kemajuan teknologi dan perubahan-perubahan sosial yang
cepat, menyebabkan Undang-Undang narkotika warisan Belanda (tahun 1927) sudah
tidak memadai lagi. Maka pemerintah kemudian mengeluarkan Undang-Undang No.9
tahun 1976, tentang Narkotika. Undang-Undang tersebut antara lain mengatur
berbagai hal khususnya tentang peredaran gelap (illicit traffic). Disamping itu
juga diatur tentang terapi dan rehabilitasi korban narkotik (pasal 32), dengan
menyebutkan secara khusus peran dari dokter dan rumah sakit terdekat sesuai
petunjuk menteri kesehatan.
Dengan semakin merebaknya kasus penyalahgunaan narkoba di
Indonesia, maka UU Anti Narkotika mulai direvisi. Sehingga disusunlah UU Anti
Narkotika nomor 22/1997, menyusul dibuatnya UU Psikotropika nomor 5/1997. Dalam
Undang-Undang tersebut mulai diatur pasal-pasal ketentuan pidana terhadap
pelaku kejahatan narkotika, dengan pemberian sanksi terberat berupa hukuman
mati.
http://www.kapanlagi.com/a/narkoba-di-indonesia.html
Diposkan oleh yulfikar adi prastyarso di 20:38
Mendengar kata Narkoba pasti yang mampir dibenak kita adalah
seputar ganja, heroin, opium, exctasy, putau dan 'ganknya', barang-barang
laknat penghancur masa depan bahkan disebut-sebut sebagi perusak generasi
paling mujarab. Lalu apa narkoba itu sendiri? pernahkah kita mencoba
mengenalnya dari dekat, dari sisi keilmuan ataupun dari sisi psikoligis bukan
hanya pendekatan secara fisik.
Mengutip istilah dalam ensiklopedia, sebenarnya kata
narcotic secara etimologi berasal dari bahasa Yunani yang artinya kelenger,
merujuk pada sesuatu yang bisa membuat seseorang tak sadarkan diri (fly),
sedangkan dalam bahasa Inggris narcotic lebih mengarah ke konteks yang artinya
opium (candu).
Dalam bahasa kita Narkoba adalah kependekan dari narkotik
dan bahan berbahaya. Namun benarkah Narkoba begitu berbahaya? Dari sisi medis,
narkoba bukan sesuatu yang mengancam jiwa, narkoba hanya satu dari beberapa
alternatif 'obat' untuk mengobati rasa sakit. Sejak awal peradaban manusia,
narkoba atau dulu lebih tenar dengan sebutan 'candu' sudah digunakan sebagai
salah satu terapi pengobatan.
Seiring berjalannya waktu keberadaan narkoba bukan hanya
sebagai penyembuh namun justru menghancurkan. Awalnya narkoba masih digunakan
sesekali dalam dosis kecil dan tentu saja dampaknya tak terlalu berarti. Namun
perubahan jaman dan mobilitas kehidupan membuat narkoba menjadi bagian dari
gaya hidup, dari yang tadinya hanya sekedar perangkat medis, kini narkoba mulai
tenar digaungkan sebagai dewa dunia, penghilang rasa sakit dan membuat hidup
jadi lebih 'ringan'.
Seperti kita ketahui segala sesuatu yang digunakan secara
berlebihan tak akan berdampak baik bagi diri kita. Penggunaan narkoba diluar
jalur medis apalagi dengan menambah dosis dan kebiasaan pecandu yang
menggunakan jenis narkoba berbeda (polydrug use) atau meramu jenis drug yang
berlawanan jenis untuk mendapatkan efek berbeda (mixing drugs) semakin membuat
kompleks dampak yang muncul akibat penggunaan narkoba.
Sejarah Narkoba
Asal Muasal Candu
Candu pertama dikenal oleh bangsa Sumeria, mereka
menyebutnya "Hul Gill" yang artinya 'tumbuhan yang menggembirakan'
karena efek yang diberikan tumbuhan tersebut bisa melegakan rasa sakit dan
memudahkan penggunanya cepat terlelap.
Namun filsuf dan ahli medis Hippocrates, Plinius,
Theophratus dan Dioscorides menggunakan candu sebagai bagian dari pengobatan,
terutama pembedahan. Saat itu Hippocrates belum menemukan bahan aktif candu
namun ia tahu kegunaan candu yang sifatnya analgesik (pereda rasa sakit) dan
narkotik.
Dulu candu masih dikonsumsi mentah, baru pada 1805 morfin
mulai dikenal untuk pertama kalinya menggantikan candu mentah (opium).
Penggunaan candu yang berlebihan akan menyebabkan ketagihan dan sesak. Hampir
selama 100 tahun 'kelebihan' candu ini tak diboyong ke Eropa karena dulu Bangsa
Eropa menganggap apapun yang dibawa dari Timur adalah barang setan. Candu
mentah hanya digunakan untuk pengobatan sampai akhirnya Ratu Elizabeth I
menyadari kelebihan opium dan membawanya ke Inggris.
Candu mulai dikenalkan di Persia di India dan Persia oleh
Alexander the Great pada 330 sebelum masehi. Pada jaman itu orang India dan
Persia menggunakan candu dalam acara jamuan makan dengan tujuan rileksasi.
Pada 1680 seorang ahli farmasi Thomas Sydenham mengenalkan
Sydenham's Laudanum yaitu campuran hrba dan anggur. Belanda mula mempopulerkan
penggunaan pipa tembakau untuk mengisap menghisap candu ditahun yang sama.
Penggunaan jarum suntik baru dikenalkan oleh Dr. Alexander Wood dari Edinburgh,
semakin memudahkan para pemadat menggunakan candu, bahkan tiga kali lebih cepat
dari cara biasa.
Baru pada akhir abad ke-19 ahli kimia mulai mengubah
struktur molekul morfin dan mengubahnya menjadi obat yang kurang menyebabkan
ketagihan. Tepatnya 1874 peneliti C.R. Wright menemukan sintesis heroin (putaw)
dengan memanaskan morfin.
Peredaran opium selama abad 19 ini makin berkembang pesat di
Amerika, selain penggunaan opium yang terkesan serampangan di bidang medis,
opium mudah sekali dijumpai di Amerika dalam bentuk tonikum, obat-batan paten
bahkan menyudut opum di sarang-sarang pencandu tak dapat lagi dihindari. Sebuah
gejala epidemic diakhir tahun 1800-an. Ironisnya para pencandu morfin ini
banyak dijumpai dikalangan serdadu yang terluka saat Perang Dunia.
Karena daya 'nagih' candu, akhirnya pada 1878 Kerajaan
Inggris mengeluarkan undang-undang untuk mengerem penggunaan dan impor opium
secara bebas terutama dari Cina. Hal senada juga diberlakukan di Amerika dengan
mengeluarkan Undang-Undang Makanan dan Obat (Pure Food and Drug Act) pada 1906
yang meminta pihak farmasi memberi label yang jelas untuk setiap kandungan
opium dalam obat yang mereka produksi.
Namun peraturan tersebut tak banyak membantu bahkan
peredaran opium makin tak terkontrol dan dijual secara bebas. Hal ini semakin
memicu jumlah pencandu, terutama dikalangan tentara dan wanita bersalin.
Melihat hal tersebut St. James Society menawarkan sample cuma-cuma untuk para
pencandu dengan tujuan menghilangkan ketagihan serta mengurangi peningkatan
penagih heroin yang tak terbendung.
Apa yang dilakukan St. James Society tak banyak membantu
sampai akhirnya pada 17 Desember 1914 Harrison Narcotics Act menetapkan
peraturan bagi siapapun pengguna dan penjual wajib membayar pajak, mengatur
regulasi penjualan narkotik, melarang memberi narkotik pada pencandu yang tak
memiliki keinginan untuk sembuh, menahan paramedis dan menutup panti
rehabilitasi.
Pada 1923, Badan Obat Amerika (FDA) melarang penjualan semua
bahan narkotik terutama heroin, namun para pencandu bisa membelinya pasar
gelap. Pasar gelap pertama dibuka di Chinatown, New York.
Tahun 1970 Presiden Amerika Richard Nixon melancarkan perang
terhadap Heroin. Salah satu langkah Nixon adalah berjanji membantu
kesejahteraan Turki yang selama ini menjadi pemasok utama heroin ke Amerika
mulai tahun 1950-1970 dengan memberi menyediakan tentara bantuan dan
meningkatkan perekonomi.
Rakyat Turki juga bantuan senilai 35 juta per tahun sebagai
imbalan memusnahkan ladang opium dan menggantinya dengan tanaman lain
terutamanya di wilayah Anatolia, karena Anatolia merupakan produsen utama opium
di Turki. Turki membutuhkan waktu setahun untuk memusnahkan ladang opium dan
membakarnya dengan herbisida yang dikirim Amerika.
Perang Candu
Awal abad 19 opium dibawa ke daratan Cina (Tiongkok) oleh
para pedagang Inggris sebagai pengimbang ekspor teh ke Inggris. Opium di
Tiongkok digunakan sebagai obat selain diperdagangkan. Pada masa Emperor Yung
Cheng candu dihisap menggunakan pipa khas yang terbuat dari tanah liat dan
diminum bersama arak. Asap candu ini diyakini bisa memberikan mimpi sewaktu
tidur.
Saat pemerintahan Kekaisaran Ming dan Ching, Cina menutup
jalan perniagaan dengan dunia Barat karena mereka mengganggap mereka mampu
memenuhi keperluan rakyat dan tidak mau bergantung pada Barat.
span >Hal ini sangat menyulitkan Inggris, karena
barang-barang Tiongkok seperti sutera, tembikar, rempah dan teh yang dimonopoli
oleh Inggris memiliki pasaran luas di Eropa.
Melalui rundingan perdagangan akhirnya kekaisaran Cina
mengijinkan Inggris berdagang di Cina tepatnya di Guangzhou (Canton). Namun
Inggris menyalahgunakan kesepakatan ini dengan memasukkan opium ke Guangzhou
setelah mereka mengetahui penggunaan candu cukup meluas dikalangan penduduk.
Mereka ingin menjalankan perdagangan baru yaitu menjual opium atau candu.
Langkah Inggris memasukkan opium ini direspon kalangan
pencandu Guangzhou, apalagi Inggris memiliki akses mudah mendapatkan opium dari
India, yang secara geografis dekat dengan daratan Cina, sangat memudahkan
peredaran opium di masyarakat Guangzhou.
Mengethui semakin banyaknya pencandu Guangzhou, pada masa
pemerintahan Kaisar Tao Kwang pada 1839, satu langkah tegas diambil Kwang untuk
mengatasi masaah kecanduan di masyarakat. Kwang memerintahkan Komisaris Lin
Tse-Hsu untuk memusnahkan dan membakar candu ilegal di Guangzhou. Pembakaran
ini membuat berang Inggris dan menjadi awal dimulainya Perang Candu I. Perang yang
berlangsung selama tiga tahun (1839-1842) ini menyisakan kelalahan
besar-besaran bagi bangsa Cina, sebanyak 30 ribu rakyat Cina menjadi korban
perang yang memaksa Cina untuk menandatangani Treaty of Nanjing (1842) dan The
British Supplementary Treaty of the Bogue (1843).
Dalam perjanjian tersebut Cina wajib membayar upeti 21 juta
ke Inggris sebagai ganti rugi. Cina juga harus membuka kembali pintu perniagaan
ke dunia barat, dengan membuka pelabuhan di Guangzhou, Jinmen, Fuzhou, Ningbo,
dan Shanghai. Inggris juga meminta wilayah Hong Kong menjadi tanah jajahan
mereka. Perjanjian Nanjing menjadi pintu pembuka peredaran candu dan pembuka
pintu dagang Barat ke Timur.
Perang Candu II terjadi antara Inggris, Prancis, dan Cina
pada 1856 yang dipicu pencarian kapal milik Inggris 'The Arrow' oleh bangsa
Cina secara ilegal di Guangzhou. Hal tersebut membuat marah Inggris yang
kembali mengobarkan perang dan kembali memenangkan peperangan. Guangzhou
diduduki pasukan Inggris-Prancis sampai 1861.
Cina kembali mengalami kekalahan dan dipaksa menandatangai
Treaty of Nanjing (1858) dimana Perancis, Rusia dan Amerika iku ambil bagian.
Dalam perjanjian ini Cina bersedia membuka sebelas pelabuhan, dibukanya
kedutaan asing, memberi sanksi pada aktivist misionaris Kristen serta
melegalkan impor candu.
Perang kembali pecah tahun 1859 saat Cina menghalangi
masuknya diplomat asing ke Beijing dan keinginan Inggris untuk memaksakan
beberapa pasal baru dalam perjanjian Nanjing. Kali ini Inggris dan Perancis
menguasai Beijing dan membakar Istana Musim panas Kaisar (Yuan ming yuan).
Konvensi Beijing tahun 1860 memutuskan Cina dipaksa untuk
mematuhi kembali syart-syarat yang tertera di Perjanjian Nanjing dengan
menyertakan beberapa konsensi tambahan dan mengakhiri perang. (source: Waley,
The Opium War through Chinese Eyes (1958, repr. 1968); H.-P. Chang,
Commissioner Lin and the Opium War (1964); P. W. Fay, The Opium War (1975);
ensiklopedia Cambridge University Press).
Apa yang disebut NARKOBA
Narkoba (singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan
Adiktif berbahaya lainnya) adalah bahan/zat yang jika dimasukan dalam tubuh
manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah
pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. Narkoba dapat
menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan psikologis.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman
atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan
ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun 1997). Yang termasuk jenis Narkotika
adalah :
• Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing,
jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar
ganja.
• Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina,
serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di
atas.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun
sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif
pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan
perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Zat yang termasuk psikotropika antara
lain:
• Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandarax,
Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam,
Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Alis Diethylamide), dsb.
Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah,
semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau
kokaina yang dapat mengganggu sistim syaraf pusat, seperti:
• Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing
(bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama
dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika
aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether, dsb.
Jenis Narkoba menurut efeknya
Dari efeknya, narkoba bisa dibedakan menjadi tiga:
1. Depresan, yaitu menekan sistem sistem syaraf pusat dan
mengurangi aktifitas fungsional tubuh sehingga pemakai merasa tenang, bahkan
bisa membuat pemakai tidur dan tak sadarkan diri. Bila kelebihan dosis bisa
mengakibatkan kematian. Jenis narkoba depresan antara lain opioda, dan berbagai
turunannya seperti morphin dan heroin. Contoh yang populer sekarang adalah
Putaw.
2. Stimulan, merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan
kegairahan serta kesadaran. Jenis stimulan: Kafein, Kokain, Amphetamin. Contoh
yang sekarang sering dipakai adalah Shabu-shabu dan Ekstasi.
3. Halusinogen, efek utamanya adalah mengubah daya persepsi
atau mengakibatkan halusinasi. Halusinogen kebanyakan berasal dari tanaman
seperti mescaline dari kaktus dan psilocybin dari jamur-jamuran. Selain itu ada
jugayang diramu di laboratorium seperti LSD. Yang paling banyak dipakai adalah
marijuana atau ganja.
Penyalahgunaan Narkoba
Kebanyakan zat dalam narkoba sebenarnya digunakan untuk
pengobatan dan penefitian. Tetapi karena berbagai alasan - mulai dari keinginan
untuk coba-coba, ikut trend/gaya, lambang status sosial, ingin melupakan
persoalan, dll. - maka narkoba kemudian disalahgunakan. Penggunaan terus
menerus dan berianjut akan menyebabkan ketergantungan atau dependensi, disebut
juga kecanduan.
Tingkatan penyalahgunaan biasanya sebagai berikut:
coba-coba
senang-senang
menggunakan pada saat atau keadaan tertentu
penyalahgunaan
ketergantungan
Dampak penyalahgunaan Narkoba
Bila narkoba digunakan secara terus menerus atau melebihi
takaran yang telah ditentukan akan mengakibatkan ketergantungan. Kecanduan
inilah yang akan mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis, karena terjadinya
kerusakan pada sistem syaraf pusat (SSP) dan organ-organ tubuh seperti jantung,
paru-paru, hati dan ginjal.
Dampak penyalahgunaan narkoba pada seseorang sangat
tergantung pada jenis narkoba yang dipakai, kepribadian pemakai dan situasi
atau kondisi pemakai. Secara umum, dampak kecanduan narkoba dapat terlihat pada
fisik, psikis maupun sosial seseorang.
Dampak Fisik:
1. Gangguan pada system syaraf (neurologis) seperti:
kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi
2. Gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler)
seperti: infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah
3. Gangguan pada kulit (dermatologis) seperti: penanahan
(abses), alergi, eksim
4. Gangguan pada paru-paru (pulmoner) seperti: penekanan
fungsi pernapasan, kesukaran bernafas, pengerasan jaringan paru-paru
5. Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus,
suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan sulit tidur
6. Dampak terhadap kesehatan reproduksi adalah gangguan
padaendokrin, seperti: penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen,
progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi seksual
7. Dampak terhadap kesehatan reproduksi pada remaja
perempuan antara lain perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan
menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid)
8. Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya
pemakaian jarum suntik secara bergantian, risikonya adalah tertular penyakit
seperti hepatitis B, C, dan HIV yang hingga saat ini belum ada obatnya
9. Penyalahgunaan narkoba bisa berakibat fatal ketika
terjadi Over Dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk
menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematian
Dampak Psikis:
1. Lamban kerja, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah
2. Hilang kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga
3. Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal
4. Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan
5. Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan
bunuh diri
Dampak Sosial:
1. Gangguan mental, anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh
lingkungan
2. Merepotkan dan menjadi beban keluarga
3. Pendidikan menjadi terganggu, masa depan suram
Dampak fisik, psikis dan sosial berhubungan erat.
Ketergantungan fisik akan mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa (sakaw) bila
terjadi putus obat (tidak mengkonsumsi obat pada waktunya) dan dorongan
psikologis berupa keinginan sangat kuat untuk mengkonsumsi (bahasa gaulnya
sugest). Gejata fisik dan psikologis ini juga berkaitan dengan gejala sosial
seperti dorongan untuk membohongi orang tua, mencuri, pemarah, manipulatif,
dll.
Bahaya bagi Remaja
Masa remaja merupakan suatu fase perkembangan antara masa
anak-anak dan masa dewasa. Perkembangan seseorang dalam masa anak-anak dan
remaja akan membentuk perkembangan diri orang tersebut di masa dewasa. Karena
itulah bila masa anak-anak dan remaja rusak karena narkoba, maka suram atau
bahkan hancurlah masa depannya.
Pada masa remaja, justru keinginan untuk mencoba-coba,
mengikuti trend dan gaya hidup, serta bersenang-senang besar sekali. Walaupun
semua kecenderungan itu wajar-wajar saja, tetapi hal itu bisa juga memudahkan
remaja untuk terdorong menyalahgunakan narkoba. Data menunjukkan bahwa jumlah
pengguna narkoba yang paling banyak adalah kelompok usia remaja.
Masalah menjadi lebih gawat lagi bila karena penggunaan
narkoba, para remaja tertular dan menularkan HIV/AIDS di kalangan remaja. Hal
ini telah terbukti dari pemakaian narkoba melalui jarum suntik secara
bergantian. Bangsa ini akan kehilangan remaja yang sangat banyak akibat
penyalahgunaan narkoba dan merebaknya HIV/AIDS. Kehilangan remaja sama dengan
kehilangan sumber daya manusia bagi bangsa.
Apa yang masih bisa dilakukan?
Banyak yang masih bisa dilakukan untuk mencegah remaja
menyalahgunakan narkoba dan membantu remaja yang sudah terjerumus
penyalahgunaan narkoba. Ada tiga tingkat intervensi, yaitu
1. Primer, sebelum penyalahgunaan terjadi, biasanya dalam
bentuk pendidikan, penyebaran informasi mengenai bahaya narkoba, pendekatan
melalui keluarga, dll. Instansi pemerintah, seperti halnya BKKBN, lebih banyak
berperan pada tahap intervensi ini. kegiatan dilakukan seputar pemberian
informasi melalui berbagai bentuk materi KIE yang ditujukan kepada remaja
langsung dan keluarga.
2. Sekunder, pada saat penggunaan sudah terjadi dan
diperlukan upaya penyembuhan (treatment). Fase ini meliputi: Fase penerimaan
awal (initialintake)antara 1 - 3 hari dengan melakukan pemeriksaan fisik dan
mental, dan Fase detoksifikasi dan terapi komplikasi medik, antara 1 - 3 minggu
untuk melakukan pengurangan ketergantungan bahan-bahan adiktif secara bertahap.
3. Tertier, yaitu upaya untuk merehabilitasi merekayang
sudah memakai dan dalam proses penyembuhan. Tahap ini biasanya terdiri atas
Fase stabilisasi, antara 3-12 bulan, untuk mempersiapkan pengguna kembali ke masyarakat,
dan Fase sosialiasi dalam masyarakat, agar mantan penyalahguna narkoba mampu
mengembangkan kehidupan yang bermakna di masyarakat. Tahap ini biasanya berupa
kegiatan konseling, membuat kelompok-kelompok dukungan, mengembangkan kegiatan
alternatif, dll.