Rabu, 08 Januari 2014

Artis-Artis Yang Pernah Terjerat Narkoba


Kasus narkoba tersebut nampaknya menambah catatan nama selebriti yang pernah terjerat kasus narkoba. Dari tahun ke tahun, ada saja nama selebriti Tanah Air yang pernah terjerat kasus narkoba. Siapa saja nama-nama selebriti tersebut? Dilansir Tempo.co, inilah 10 selebriti Tanah Air yang pernah terperangkap kasus narkoba:


1.       Doyok



 doyok Pelawak yang cukup terkenal ini pernah mendekap di penjara karena tertangkap memiliki 0,3 gram narkotika jenis sabu-sabu pada tahun 2000. Akibat memiliki barang haram tersebut, dirinya mendekap di penjara selama 1 tahun.

2.       Jennifer Dunn




 jennifer dunn Pada tahun 2005, artis cantik Jennifer Dunn terseret kasus narkoba karena kepemilikan ganja. Empat tahun berikutnya, Jennifer kembali berurusan dengan hukum kerena kepemilikan ekstasi. Dirinya digrebek pihak kepolisian di daerah Jeruk Purut Jakarta pada 12 Oktober 2009. Akibat perbuatannya itu, Jennifer dihukum 4 tahun penjara.

3.       Gogon



 gogon Pelawak yang satu ini ditangkap polisi di rumahnya di Kompleks Bandara Mas Neglasari, kota Tangerang karena ketahuan memiliki narkoba jenis sabu-sabu pada 22 Agustus 2007. Gogon terjerat UU Nomor 5 Tahun 1997 pasal 62 mengenai penggunaan
psikotropika. Pelawak ini juga dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

4.       Fariz RM



 fariz RM Pemilik nama lengkap Fariz Rustam Munaf ini ditangkap karena kedapatan memiliki 1,5 linting ganja seberat 5 gram pada 28 Oktober 2007. Pencipta lagu Barcelona ini harus tinggal di penjara selama 8 bulan. Setelah itu, dirinya menjalani perawatan rehabilitasi di Rumah Sakit Melia, Cibubur.

5.       Revaldo




 revaldo Pesinetron ini 2 kali terjerat kasus narkoba. Kasus pertama, Revaldo tertangkap pada 10 April 2006 dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun karena terbukti memiliki sabu seberat 1 gram, 1 linting ganja, dan 5 butir pil ekstasi. Pada kasus yang kedua, Revaldo kedapatan memiliki sabu seberat 62 gram dan 1 paket ganja di kawasan Jakarta Barat pada 20 Juli 2010.

6.       Roy Marten



Roy Marten Ayah dari Gading Marten ini tertangkap saat sedang pesta sabu-sabu di Novotel Hotel Surabaya pada 13 November 2007. Artis senior ini harus tinggal di penjara selama 3 tahun dan didenda 10 juta. Dalam penangkapannya itu, polisi mengamankan 1,5 ons sabu-sabu, 3 alat pengisap, korek api, alumunium foil, dan sedotan dalam jumlah banyak. Namun sebelumnya, Roy juga pernah tertangkap pada 2 Februari 2006 karena memiliki 3 gram sabu-sabu sehingga dirinya tinggal di penjara selama 9 bulan.

7.       Gary Iskak



 Garry Iskak Gary Iskak juga pernah berurusan dengan hukum akibat kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 0,3 gram pada 21 September 2007. Karena terbukti dan mengakuinya, Gary diberi keringanan hukuman. Pemain film d’Bijis ini dijatuhi hukuman penjara 8 bulan dan dikenakan denda senilai 1 juta rupiah.


8.       Yoyo Padi



 yoyo padi Drummer band Padi ini tertangkap tangan karena memiliki 0,5 gram sabu-sabu di sebuah apartemen pada 27 Februari 2011. Yoyo didakwa dengan pasal 112 subsider 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pemilik nama asli Surendro Prasetyo ini mendapatkan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun.

9.       Sammy Simorangkir 




sammy Sammy tertangkap di sebuah kamar kos di kawasan Setiabudi, Jakarta pada 2 Februari 2010.
Mantan vokalis band Kerispatih ini dikenakan pasal 112 dan 127 UU Psikotropika Nomor 35 Tahun 2009 
tentang Narkotika. Polisi mendapatkan sisa sabu-sabu seberat 0,3366 gram dan sebuah alat isap. Atas 
perbuatannya itu, Sammy divonis 1 tahun berada di balik jeriji besi.

10.   Andika, eks Kangen Band



 andika eks kangen Band Andika tertangkap tangan mengonsumsi narkotika jenis ganja pada 11 Maret 2011. Mantan vokalis Kangen Band ini dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Itulah sederet selebriti Tanah Air yang namanya pernah terjerat kasus Narkoba. Lalu, masih adakah nama selebriti Tanah Air lain yang hingga saat ini menggunakan barang haram tersebut dan belum diketahui oleh pihak yang berwenang? (NR)




Cara Cara Menghindari Narkoba


Cara Menghindari Narkoba.Narkoba adalah barang haram yang berbahaya bagi seluruh umat manusia. Say No To Drug !! Katakan Tidak Pada Narkoba !! Menjadi budaknya hanyalah membuang nyawa saja. Jauhi diri dan menjaga diri dari barang haram tersebut. Orang-orang yang sudah terkena barang haram ini dia akan seperti mayat hidup. Karena, apa pun akan dia lakukan untuk mendapatkan barang haram tersebut. Bagaiamana Cara Mencegah Agar Tak Menyentuh Barang Haram Tersebut ? Berikut Tipsnya.

Siapa sih yang mau narkoba ? hanya orang-orang bodoh saja yang mau menjadikan narkoba sebagai tambatan hidupnya. Apa pun yang terjadi kita harus menjauhkan diri dari narkoba. Barang haram ini dibuat untuk melunakan kehidupan kita. Untuk menjauhkannya dari diri kita, kita perlu tindakan nyata akan hal itu.

1. Berdoa dan Perdalaman Ilmu Agama



'Tuhan telah menyuruh kita untuk tetap dalam bimbingannya ketika itu pula Allah menjadikan kita seorang manusia yang sempurna. Tapi, semua mahkluk ciptaannya itu tidaklah sesempurna itu pasti selalu ada kelemahan dibalik kesempurnaan itu. Berdoa lah selalu berharap perlindungan darinya agar dijauhkan dari barang haram tersebut. Perdalam ilmu agama dan sebarkan.

2. Harus pandai memilih teman



Memilih teman haruslah pandai-pandai ketika memilih teman yang salah kita pun akan ikut terjerumus jurang yang dalam. Jauhkan diri dari teman yang mengajak kita pada jurang narkoba.

Ketika memilih teman usahakan memiliki latar belakang yang baik walaupun teman anda culun dan katro itu pun lebih baik dari pada teman yang kaya raya tapi hobi makan narkoba. Teman yang berada dalam lingkungan pengajian / pesantren lebih baik didekati otomatis nantinya kita pun akan terbawa arus baik dari dirinya tersebut.

3. Berlajarlah Konsisten Terhadapa Sesuatu yang benar



Konsisten dalam hal apa pun di dunia ini menjadikan kita pribadi yang sukses dan dispilin. Jika kita tidak mampu mengambil sikap yang terbaik bagi kita sendiri, maka setan-setan yang ada di sekitar kitalah yang akan menentukan nasib kita selanjutnya. Jika sudah jelas itu narkoba dan teman kita ajak kita pakai itu, ya tolak ajakannya, segera tinggalkan dia dan blacklist dia dari kehidupan kita agar kita bisa terhindar dari yang namanya narkoba. Ambil keputusan dengan cepat dan tepat sebelum dia menguasai pikiran kita dan akhirnya berani coba-coba.

4. Sibukanlah diri



Sibukanlah diri dengan hal-hal yang positif. Ikutilah kegiatan-kegiatan yang positif namun jangan lupa pada point ke 2 memilih teman yang baik. Sibukanlah diri dengan kegiatan yang memotivasi dengan hal-hal yang positif.

5. Terus Ikuti Informasi



Terus Ikuti Informasi yang menjadikan kita tau modus-modus baru narkoba.

Selasa, 07 Januari 2014

Ciri-Ciri Pengguna Narkoba

nah berikut ini adalah ciri ciri umum yang biasanya tampak pada pengguna narkoba



ada bekas suntikan dan luka infeksi di tubuhpengguna narkoba jenis suntik biasanya menyuntikkan narkoba ke bagian lengannya, dan umumnya ini bisa langsung dikenali secara fisik, karena biasanya mereka menggunakan jarum suntik yang tidak steril sehingga akhirnya terjadi infeksi lokal yang terjadi di bekas bagian suntikan.

selain bekas suntikan biasa juga terdapat bekas sayatan di lengan atau dibagian tubuh lainnya. namun pada umumnya mereka menggunakan tangan karena media ini lah yang paling gampang di jangkau dan disuntik.



~ kelihatan mengantuk dan gelisah
umumnya pengguna shabu shabu biasanya sulit untuk tidur, akhirnya mereka kekurangan waktu tidur yang mengakibatkan selalu tampak mengantuk dan biasanya gelisah. namun pun begitu kita juga tidak boleh mengklaim orang yang sering gelisah adalah orang pengguna narkoba.



~ gampang marah atau tersinggung
pengguna narkoba tidak fokus dengan pembicaraan orang, terkadang pembicaraan tidak ditanggapi dengan baik, ujung ujungnya mereka mudah marah atau tersinggung karena emosi mereka sangat labil.



~ berbadan kurus.
pengguna narkoba umumnya berbadan kurus, namun begitu ada juga yang tidak, karena narkoba jenis tertentu seperti pil penenang, alkohol atu marijuana justru menambah nafsu makan.



~ suka bengong dan kelihatan menghayal

orang yang menggunakan narkoba sering sekali terlihat bengong tanpa sebab, tatapan mata kosong, seakan akan tidak perduli apa yang terjadi di sekitarnya. jalannya kadang sempoyongan, dan umumnya menghindari kontak mata langsung dengan orang yang ditemuinya.

Jenis-Jenis Narkoba

Berbagai jenis narkoba telah menghancurkan generasi bangsa ini, Tambah wawasan tentang pengertiannya, penjelasannya, gambarnya dan tentu saja akibatnya atau efeknya atau bahayanya dengan informasi di bawah ini.
Dan sebagai orang tua jangan sampai ini terkena kepada putra-putri bapak ibu sekalian, dan untuk pembaca yang masih remaja diharapkan pada artikel blogbintang yang satu ini dapat mencegah saudara untuk tidak sampai terkena, karena jika sampai kena akan susah sekali sembuhnya.
Dan berikut beberapa informasi tentang narkoba beserta dampaknya atau efeknya dari berbagai jenis yang kebanyakan berada di pasaran yang sedang menyerang masyarakat :

1. Shabu
 Shabu



Jenis Shabu juga dikenal sebagai ice, ubas dan methamphetamine.
Efeknya Untuk shabu-shabu biasanya hampir sama memberikan rasa gembira, yang sering terjadi orang pakai shabu-shabu kalau mendengar musik kepalanya jadi goyang-goyang seperti orang berdzikir,
Dampaknya, akibatnya, dan bahayanya yang ditimbulkan dapat mengalami urat saraf, perilaku abnormal, gangguan hati, ginjal, mudah bingung, senantiasa lapar dan susah tidur, mudah cemas dan marah.

2. Ekstasi
 Ekstasi



Jenis ini juga dikenal sebagai sebagai inex, enak, cui iin, flash, dolar, flipper, hammer.
Sedangkan efeknya yang muncul adalah rasa cemas berlebihan, depresi, paranoid, hilang sensitifitas, akal sehat dan kesadaran. Namun kematian bisa terjadi jika ada gangguan pembuluh darah jantung dan pecahnya pembuluh darah otak.
Dampaknya, akibatnya, dan bahayanya yang ditimbulkan berupa kerusakan ginjal, hati, otak, kehilangan ingatan dalam jangka waktu lama, menggigil, berkeringat, tidak mampu berpikir, melihat dan menyelaraskan fungsi tubuh.

3. Kokain
Kokain



Jenis Kokain dikenal juga sebagai crack, daun koka, pasta koka.
Sedangkan efeknya adalah mudah marah, depresi, cemas, gelisah dan kehilangan gairah untuk melakukan sesuatu. Prof Samsuridjal menuturkan untuk kokain belum banyak penggunanya, tapi narkoba ini juga bisa merusak sel-sel otak.
Dampaknya, akibatnya, dan bahayanya memicu serangan jantung, stroke, gagal ginjal, perilaku agresif, gemetar berlebihan, pandangan kabur dan halusinasi.

4. Heroin
 Heroin



Jenis Heroin dikenal juga sebagai white, smack, junk, serbuk putih, medicine dan ubat.
“Orang yang sedang sakaw heroin ini bisa sakit sekali, muncul keringat dingin, badan terasa dingin, kadang kasian sekali kalau melihatnya. Jika sudah pakai heroin maka sakawnya hilang, tapi kalau pengaruhnya sudah habis maka sel-sel di otak akan minta lagi dan timbul sakaw, jadi seperti lingkaran setan,” ujar Prof Samsuridjal menjelaskan efeknya kepada pengguna.
Dampaknya, akibatnya, dan bahayanya bisa menyebabkan detak jantung lemah, sesak napas, kerusakan paru-paru, ginjal, hati, sulit tidur, mata dan hidung berair, tremor, diare dan muntah.

5. Ganja
 Ganja



Jenis Ganja atau dikenal juga dengan istilah marijuana, cimeng, gelek atau hasis ini memiliki dampak berupa depresi dan paranoid, gangguan persepsi dan berpikir, gangguan keseimbangan tubuh dan sulit konsentrasi. “Ganja dapat membuat orang merasa segar, optimis,dan terkadang jadi berlebihan rasa gembiranya, banyak bicara dan lebih aktif. Tapi itu biasanya terjadi saat baru mulai memakai ganja, kalau dosisnya sudah tinggi tidak seperti itu lagi efeknya,”.

6. Morfin
 Morfin



Sepeti kita tahu jenis morfin dalam dunia kedokteran sering dipakai sebagai obat penahan rasa sakit ataupun sebagai bahan pembiusan karena bekerja langsung pada sistem saraf pusat. Efeknya dari morfin adalah penurunan kesadaran, euforia, rasa kantuk, lesu dan penglihatan kabur.
Umumnya morfin menjadikan ketergantungan paling tinggi dibandingkan dengan jenis yang lain, dan pecandu dari morfin ini dilaporkan menderita insomnia serta mimpi buruk.

Semua jenis-jenis narkoba itu telah membuat generasi bangsa kita menjadi hancur total, satu-satunya yang diuntungkan hanyalah para pengedar saja. harap para pembaca sudah mengerti akan  pengertiannya, penjelasannyadan tentu saja akibatnya atau efeknya atau bahayanya dengan informasi di bawah ini. Semoga artikel ini membantu orang-orang yang ingin terhindari dari penggunaan obat-obat terlarang, karena bagaimanapun juga jika sudah terkena akan sulit sek

Sejarah Awal Munculnya Narkoba di Indonesia

sudah lama dikenal di Indonesia, jauh sebelum pecahnya Perang Dunia ke-2 pada zaman penjajahan Belanda. Pada umumnya para pemakai candu (opium) tersebut adalah orang-orang Cina.
Pemerintah Belanda memberikan izin pada tempat-tempat tertentu untuk menghisap candu dan pengadaan (supply) secara legal dibenarkan berdasarkan undang-undang. Orang-orang Cina pada waktu itu menggunakan candu dengan cara tradisional, yaitu dengan jalan menghisapnya melalui pipa panjang.
Hal ini berlaku sampai tibanya Pemerintah Jepang di Indonesia. Pemerintah pendudukan Jepang menghapuskan Undang-Undang itu dan melarang pemakaian candu (Brisbane Ordinance).
Ganja (Cannabis Sativa) banyak tumbuh di Aceh dan daerah Sumatera lainnya, dan telah sejak lama digunakan oleh penduduk sebagai bahan ramuan makanan sehari-hari. Tanaman Erythroxylon Coca (Cocaine) banyak tumbuh di Jawa Timur dan pada waktu itu hanya diperuntukkan bagi ekspor.
Untuk menghindari pemakaian dan akibat-akibat yang tidak diinginkan, Pemerintah Belanda membuat Undang-undang (Verdovende Middelen Ordonantie) yang mulai diberlakukan pada tahun 1927 (State Gazette No.278 Juncto 536).
Meskipun demikian obat-obatan sintetisnya dan juga beberapa obat lain yang mempunyai efek serupa (menimbulkan kecanduan) tidak dimasukkan dalam perundang-undangan tersebut.
Setelah kemerdekaan, Pemerintah Republik Indonesia membuat perundang-undangan yang menyangkut produksi, penggunaan dan distribusi dari obat-obat berbahaya (Dangerous Drugs Ordinance) dimana wewenang diberikan kepada Menteri Kesehatan untuk pengaturannya (State Gaette No.419, 1949).
Baru pada waktu tahun 1970, masalah obat-obatan berbahaya jenis narkotika menjadi masalah besar dan nasional sifatnya. Pada waktu perang Vietnam sedang mencapai puncaknya pada tahun 1970-an, maka hampir di semua negeri, terutama di Amerika Serikat penyalahgunaan obat (narkotika) sangat meningkat dan sebagian besar korbannya adalah anak-anak muda. Nampaknya gejala itu berpengaruh pula di Indonesia dalam waktu yang hampir bersamaan.
Menyadari hal tersebut maka Presiden mengeluarkan instruksi No.6 tahun 1971 dengan membentuk badan koordinasi, yang terkenal dengan nama BAKOLAK INPRES 6/71, yaitu sebuah badan yang mengkoordinasikan (antar departemen) semua kegiatan penanggulangan terhadap berbagai bentuk yang dapat mengancam keamanan negara, yaitu pemalsuan uang, penyelundupan, bahaya narkotika, kenakalan remaja, kegiatan subversif dan pengawasan terhadap orang-orang asing.
Kemajuan teknologi dan perubahan-perubahan sosial yang cepat, menyebabkan Undang-Undang narkotika warisan Belanda (tahun 1927) sudah tidak memadai lagi. Maka pemerintah kemudian mengeluarkan Undang-Undang No.9 tahun 1976, tentang Narkotika. Undang-Undang tersebut antara lain mengatur berbagai hal khususnya tentang peredaran gelap (illicit traffic). Disamping itu juga diatur tentang terapi dan rehabilitasi korban narkotik (pasal 32), dengan menyebutkan secara khusus peran dari dokter dan rumah sakit terdekat sesuai petunjuk menteri kesehatan.
Dengan semakin merebaknya kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia, maka UU Anti Narkotika mulai direvisi. Sehingga disusunlah UU Anti Narkotika nomor 22/1997, menyusul dibuatnya UU Psikotropika nomor 5/1997. Dalam Undang-Undang tersebut mulai diatur pasal-pasal ketentuan pidana terhadap pelaku kejahatan narkotika, dengan pemberian sanksi terberat berupa hukuman mati.
http://www.kapanlagi.com/a/narkoba-di-indonesia.html
Diposkan oleh yulfikar adi prastyarso di 20:38

Mendengar kata Narkoba pasti yang mampir dibenak kita adalah seputar ganja, heroin, opium, exctasy, putau dan 'ganknya', barang-barang laknat penghancur masa depan bahkan disebut-sebut sebagi perusak generasi paling mujarab. Lalu apa narkoba itu sendiri? pernahkah kita mencoba mengenalnya dari dekat, dari sisi keilmuan ataupun dari sisi psikoligis bukan hanya pendekatan secara fisik.

Mengutip istilah dalam ensiklopedia, sebenarnya kata narcotic secara etimologi berasal dari bahasa Yunani yang artinya kelenger, merujuk pada sesuatu yang bisa membuat seseorang tak sadarkan diri (fly), sedangkan dalam bahasa Inggris narcotic lebih mengarah ke konteks yang artinya opium (candu).

Dalam bahasa kita Narkoba adalah kependekan dari narkotik dan bahan berbahaya. Namun benarkah Narkoba begitu berbahaya? Dari sisi medis, narkoba bukan sesuatu yang mengancam jiwa, narkoba hanya satu dari beberapa alternatif 'obat' untuk mengobati rasa sakit. Sejak awal peradaban manusia, narkoba atau dulu lebih tenar dengan sebutan 'candu' sudah digunakan sebagai salah satu terapi pengobatan.

Seiring berjalannya waktu keberadaan narkoba bukan hanya sebagai penyembuh namun justru menghancurkan. Awalnya narkoba masih digunakan sesekali dalam dosis kecil dan tentu saja dampaknya tak terlalu berarti. Namun perubahan jaman dan mobilitas kehidupan membuat narkoba menjadi bagian dari gaya hidup, dari yang tadinya hanya sekedar perangkat medis, kini narkoba mulai tenar digaungkan sebagai dewa dunia, penghilang rasa sakit dan membuat hidup jadi lebih 'ringan'.

Seperti kita ketahui segala sesuatu yang digunakan secara berlebihan tak akan berdampak baik bagi diri kita. Penggunaan narkoba diluar jalur medis apalagi dengan menambah dosis dan kebiasaan pecandu yang menggunakan jenis narkoba berbeda (polydrug use) atau meramu jenis drug yang berlawanan jenis untuk mendapatkan efek berbeda (mixing drugs) semakin membuat kompleks dampak yang muncul akibat penggunaan narkoba.

Sejarah Narkoba

Asal Muasal Candu
Candu pertama dikenal oleh bangsa Sumeria, mereka menyebutnya "Hul Gill" yang artinya 'tumbuhan yang menggembirakan' karena efek yang diberikan tumbuhan tersebut bisa melegakan rasa sakit dan memudahkan penggunanya cepat terlelap.

Namun filsuf dan ahli medis Hippocrates, Plinius, Theophratus dan Dioscorides menggunakan candu sebagai bagian dari pengobatan, terutama pembedahan. Saat itu Hippocrates belum menemukan bahan aktif candu namun ia tahu kegunaan candu yang sifatnya analgesik (pereda rasa sakit) dan narkotik.

Dulu candu masih dikonsumsi mentah, baru pada 1805 morfin mulai dikenal untuk pertama kalinya menggantikan candu mentah (opium). Penggunaan candu yang berlebihan akan menyebabkan ketagihan dan sesak. Hampir selama 100 tahun 'kelebihan' candu ini tak diboyong ke Eropa karena dulu Bangsa Eropa menganggap apapun yang dibawa dari Timur adalah barang setan. Candu mentah hanya digunakan untuk pengobatan sampai akhirnya Ratu Elizabeth I menyadari kelebihan opium dan membawanya ke Inggris.

Candu mulai dikenalkan di Persia di India dan Persia oleh Alexander the Great pada 330 sebelum masehi. Pada jaman itu orang India dan Persia menggunakan candu dalam acara jamuan makan dengan tujuan rileksasi.

Pada 1680 seorang ahli farmasi Thomas Sydenham mengenalkan Sydenham's Laudanum yaitu campuran hrba dan anggur. Belanda mula mempopulerkan penggunaan pipa tembakau untuk mengisap menghisap candu ditahun yang sama. Penggunaan jarum suntik baru dikenalkan oleh Dr. Alexander Wood dari Edinburgh, semakin memudahkan para pemadat menggunakan candu, bahkan tiga kali lebih cepat dari cara biasa.

Baru pada akhir abad ke-19 ahli kimia mulai mengubah struktur molekul morfin dan mengubahnya menjadi obat yang kurang menyebabkan ketagihan. Tepatnya 1874 peneliti C.R. Wright menemukan sintesis heroin (putaw) dengan memanaskan morfin.

Peredaran opium selama abad 19 ini makin berkembang pesat di Amerika, selain penggunaan opium yang terkesan serampangan di bidang medis, opium mudah sekali dijumpai di Amerika dalam bentuk tonikum, obat-batan paten bahkan menyudut opum di sarang-sarang pencandu tak dapat lagi dihindari. Sebuah gejala epidemic diakhir tahun 1800-an. Ironisnya para pencandu morfin ini banyak dijumpai dikalangan serdadu yang terluka saat Perang Dunia.

Karena daya 'nagih' candu, akhirnya pada 1878 Kerajaan Inggris mengeluarkan undang-undang untuk mengerem penggunaan dan impor opium secara bebas terutama dari Cina. Hal senada juga diberlakukan di Amerika dengan mengeluarkan Undang-Undang Makanan dan Obat (Pure Food and Drug Act) pada 1906 yang meminta pihak farmasi memberi label yang jelas untuk setiap kandungan opium dalam obat yang mereka produksi.

Namun peraturan tersebut tak banyak membantu bahkan peredaran opium makin tak terkontrol dan dijual secara bebas. Hal ini semakin memicu jumlah pencandu, terutama dikalangan tentara dan wanita bersalin. Melihat hal tersebut St. James Society menawarkan sample cuma-cuma untuk para pencandu dengan tujuan menghilangkan ketagihan serta mengurangi peningkatan penagih heroin yang tak terbendung.

Apa yang dilakukan St. James Society tak banyak membantu sampai akhirnya pada 17 Desember 1914 Harrison Narcotics Act menetapkan peraturan bagi siapapun pengguna dan penjual wajib membayar pajak, mengatur regulasi penjualan narkotik, melarang memberi narkotik pada pencandu yang tak memiliki keinginan untuk sembuh, menahan paramedis dan menutup panti rehabilitasi.

Pada 1923, Badan Obat Amerika (FDA) melarang penjualan semua bahan narkotik terutama heroin, namun para pencandu bisa membelinya pasar gelap. Pasar gelap pertama dibuka di Chinatown, New York.

Tahun 1970 Presiden Amerika Richard Nixon melancarkan perang terhadap Heroin. Salah satu langkah Nixon adalah berjanji membantu kesejahteraan Turki yang selama ini menjadi pemasok utama heroin ke Amerika mulai tahun 1950-1970 dengan memberi menyediakan tentara bantuan dan meningkatkan perekonomi.

Rakyat Turki juga bantuan senilai 35 juta per tahun sebagai imbalan memusnahkan ladang opium dan menggantinya dengan tanaman lain terutamanya di wilayah Anatolia, karena Anatolia merupakan produsen utama opium di Turki. Turki membutuhkan waktu setahun untuk memusnahkan ladang opium dan membakarnya dengan herbisida yang dikirim Amerika.

Perang Candu
Awal abad 19 opium dibawa ke daratan Cina (Tiongkok) oleh para pedagang Inggris sebagai pengimbang ekspor teh ke Inggris. Opium di Tiongkok digunakan sebagai obat selain diperdagangkan. Pada masa Emperor Yung Cheng candu dihisap menggunakan pipa khas yang terbuat dari tanah liat dan diminum bersama arak. Asap candu ini diyakini bisa memberikan mimpi sewaktu tidur.

Saat pemerintahan Kekaisaran Ming dan Ching, Cina menutup jalan perniagaan dengan dunia Barat karena mereka mengganggap mereka mampu memenuhi keperluan rakyat dan tidak mau bergantung pada Barat.

span >Hal ini sangat menyulitkan Inggris, karena barang-barang Tiongkok seperti sutera, tembikar, rempah dan teh yang dimonopoli oleh Inggris memiliki pasaran luas di Eropa.

Melalui rundingan perdagangan akhirnya kekaisaran Cina mengijinkan Inggris berdagang di Cina tepatnya di Guangzhou (Canton). Namun Inggris menyalahgunakan kesepakatan ini dengan memasukkan opium ke Guangzhou setelah mereka mengetahui penggunaan candu cukup meluas dikalangan penduduk. Mereka ingin menjalankan perdagangan baru yaitu menjual opium atau candu.

Langkah Inggris memasukkan opium ini direspon kalangan pencandu Guangzhou, apalagi Inggris memiliki akses mudah mendapatkan opium dari India, yang secara geografis dekat dengan daratan Cina, sangat memudahkan peredaran opium di masyarakat Guangzhou.

Mengethui semakin banyaknya pencandu Guangzhou, pada masa pemerintahan Kaisar Tao Kwang pada 1839, satu langkah tegas diambil Kwang untuk mengatasi masaah kecanduan di masyarakat. Kwang memerintahkan Komisaris Lin Tse-Hsu untuk memusnahkan dan membakar candu ilegal di Guangzhou. Pembakaran ini membuat berang Inggris dan menjadi awal dimulainya Perang Candu I. Perang yang berlangsung selama tiga tahun (1839-1842) ini menyisakan kelalahan besar-besaran bagi bangsa Cina, sebanyak 30 ribu rakyat Cina menjadi korban perang yang memaksa Cina untuk menandatangani Treaty of Nanjing (1842) dan The British Supplementary Treaty of the Bogue (1843).

Dalam perjanjian tersebut Cina wajib membayar upeti 21 juta ke Inggris sebagai ganti rugi. Cina juga harus membuka kembali pintu perniagaan ke dunia barat, dengan membuka pelabuhan di Guangzhou, Jinmen, Fuzhou, Ningbo, dan Shanghai. Inggris juga meminta wilayah Hong Kong menjadi tanah jajahan mereka. Perjanjian Nanjing menjadi pintu pembuka peredaran candu dan pembuka pintu dagang Barat ke Timur.

Perang Candu II terjadi antara Inggris, Prancis, dan Cina pada 1856 yang dipicu pencarian kapal milik Inggris 'The Arrow' oleh bangsa Cina secara ilegal di Guangzhou. Hal tersebut membuat marah Inggris yang kembali mengobarkan perang dan kembali memenangkan peperangan. Guangzhou diduduki pasukan Inggris-Prancis sampai 1861.

Cina kembali mengalami kekalahan dan dipaksa menandatangai Treaty of Nanjing (1858) dimana Perancis, Rusia dan Amerika iku ambil bagian. Dalam perjanjian ini Cina bersedia membuka sebelas pelabuhan, dibukanya kedutaan asing, memberi sanksi pada aktivist misionaris Kristen serta melegalkan impor candu.

Perang kembali pecah tahun 1859 saat Cina menghalangi masuknya diplomat asing ke Beijing dan keinginan Inggris untuk memaksakan beberapa pasal baru dalam perjanjian Nanjing. Kali ini Inggris dan Perancis menguasai Beijing dan membakar Istana Musim panas Kaisar (Yuan ming yuan).

Konvensi Beijing tahun 1860 memutuskan Cina dipaksa untuk mematuhi kembali syart-syarat yang tertera di Perjanjian Nanjing dengan menyertakan beberapa konsensi tambahan dan mengakhiri perang. (source: Waley, The Opium War through Chinese Eyes (1958, repr. 1968); H.-P. Chang, Commissioner Lin and the Opium War (1964); P. W. Fay, The Opium War (1975); ensiklopedia Cambridge University Press).
Apa yang disebut NARKOBA
Narkoba (singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya) adalah bahan/zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan psikologis.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun 1997). Yang termasuk jenis Narkotika adalah :
• Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
• Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Zat yang termasuk psikotropika antara lain:
• Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandarax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Alis Diethylamide), dsb.
Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistim syaraf pusat, seperti:
• Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether, dsb.
Jenis Narkoba menurut efeknya
Dari efeknya, narkoba bisa dibedakan menjadi tiga:
1. Depresan, yaitu menekan sistem sistem syaraf pusat dan mengurangi aktifitas fungsional tubuh sehingga pemakai merasa tenang, bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tak sadarkan diri. Bila kelebihan dosis bisa mengakibatkan kematian. Jenis narkoba depresan antara lain opioda, dan berbagai turunannya seperti morphin dan heroin. Contoh yang populer sekarang adalah Putaw.
2. Stimulan, merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan serta kesadaran. Jenis stimulan: Kafein, Kokain, Amphetamin. Contoh yang sekarang sering dipakai adalah Shabu-shabu dan Ekstasi.
3. Halusinogen, efek utamanya adalah mengubah daya persepsi atau mengakibatkan halusinasi. Halusinogen kebanyakan berasal dari tanaman seperti mescaline dari kaktus dan psilocybin dari jamur-jamuran. Selain itu ada jugayang diramu di laboratorium seperti LSD. Yang paling banyak dipakai adalah marijuana atau ganja.
Penyalahgunaan Narkoba
Kebanyakan zat dalam narkoba sebenarnya digunakan untuk pengobatan dan penefitian. Tetapi karena berbagai alasan - mulai dari keinginan untuk coba-coba, ikut trend/gaya, lambang status sosial, ingin melupakan persoalan, dll. - maka narkoba kemudian disalahgunakan. Penggunaan terus menerus dan berianjut akan menyebabkan ketergantungan atau dependensi, disebut juga kecanduan.
Tingkatan penyalahgunaan biasanya sebagai berikut:
coba-coba
senang-senang
menggunakan pada saat atau keadaan tertentu
penyalahgunaan
ketergantungan
Dampak penyalahgunaan Narkoba
Bila narkoba digunakan secara terus menerus atau melebihi takaran yang telah ditentukan akan mengakibatkan ketergantungan. Kecanduan inilah yang akan mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis, karena terjadinya kerusakan pada sistem syaraf pusat (SSP) dan organ-organ tubuh seperti jantung, paru-paru, hati dan ginjal.
Dampak penyalahgunaan narkoba pada seseorang sangat tergantung pada jenis narkoba yang dipakai, kepribadian pemakai dan situasi atau kondisi pemakai. Secara umum, dampak kecanduan narkoba dapat terlihat pada fisik, psikis maupun sosial seseorang.
Dampak Fisik:
1. Gangguan pada system syaraf (neurologis) seperti: kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi
2. Gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) seperti: infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah
3. Gangguan pada kulit (dermatologis) seperti: penanahan (abses), alergi, eksim
4. Gangguan pada paru-paru (pulmoner) seperti: penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernafas, pengerasan jaringan paru-paru
5. Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan sulit tidur
6. Dampak terhadap kesehatan reproduksi adalah gangguan padaendokrin, seperti: penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi seksual
7. Dampak terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid)
8. Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian, risikonya adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV yang hingga saat ini belum ada obatnya
9. Penyalahgunaan narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi Over Dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematian
 Dampak Psikis:
1. Lamban kerja, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah
2. Hilang kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga
3. Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal
4. Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan
5. Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri
Dampak Sosial:
1. Gangguan mental, anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan
2. Merepotkan dan menjadi beban keluarga
3. Pendidikan menjadi terganggu, masa depan suram
Dampak fisik, psikis dan sosial berhubungan erat. Ketergantungan fisik akan mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa (sakaw) bila terjadi putus obat (tidak mengkonsumsi obat pada waktunya) dan dorongan psikologis berupa keinginan sangat kuat untuk mengkonsumsi (bahasa gaulnya sugest). Gejata fisik dan psikologis ini juga berkaitan dengan gejala sosial seperti dorongan untuk membohongi orang tua, mencuri, pemarah, manipulatif, dll.
Bahaya bagi Remaja
Masa remaja merupakan suatu fase perkembangan antara masa anak-anak dan masa dewasa. Perkembangan seseorang dalam masa anak-anak dan remaja akan membentuk perkembangan diri orang tersebut di masa dewasa. Karena itulah bila masa anak-anak dan remaja rusak karena narkoba, maka suram atau bahkan hancurlah masa depannya.
Pada masa remaja, justru keinginan untuk mencoba-coba, mengikuti trend dan gaya hidup, serta bersenang-senang besar sekali. Walaupun semua kecenderungan itu wajar-wajar saja, tetapi hal itu bisa juga memudahkan remaja untuk terdorong menyalahgunakan narkoba. Data menunjukkan bahwa jumlah pengguna narkoba yang paling banyak adalah kelompok usia remaja.
Masalah menjadi lebih gawat lagi bila karena penggunaan narkoba, para remaja tertular dan menularkan HIV/AIDS di kalangan remaja. Hal ini telah terbukti dari pemakaian narkoba melalui jarum suntik secara bergantian. Bangsa ini akan kehilangan remaja yang sangat banyak akibat penyalahgunaan narkoba dan merebaknya HIV/AIDS. Kehilangan remaja sama dengan kehilangan sumber daya manusia bagi bangsa.
Apa yang masih bisa dilakukan?
Banyak yang masih bisa dilakukan untuk mencegah remaja menyalahgunakan narkoba dan membantu remaja yang sudah terjerumus penyalahgunaan narkoba. Ada tiga tingkat intervensi, yaitu
1. Primer, sebelum penyalahgunaan terjadi, biasanya dalam bentuk pendidikan, penyebaran informasi mengenai bahaya narkoba, pendekatan melalui keluarga, dll. Instansi pemerintah, seperti halnya BKKBN, lebih banyak berperan pada tahap intervensi ini. kegiatan dilakukan seputar pemberian informasi melalui berbagai bentuk materi KIE yang ditujukan kepada remaja langsung dan keluarga.
2. Sekunder, pada saat penggunaan sudah terjadi dan diperlukan upaya penyembuhan (treatment). Fase ini meliputi: Fase penerimaan awal (initialintake)antara 1 - 3 hari dengan melakukan pemeriksaan fisik dan mental, dan Fase detoksifikasi dan terapi komplikasi medik, antara 1 - 3 minggu untuk melakukan pengurangan ketergantungan bahan-bahan adiktif secara bertahap.

3. Tertier, yaitu upaya untuk merehabilitasi merekayang sudah memakai dan dalam proses penyembuhan. Tahap ini biasanya terdiri atas Fase stabilisasi, antara 3-12 bulan, untuk mempersiapkan pengguna kembali ke masyarakat, dan Fase sosialiasi dalam masyarakat, agar mantan penyalahguna narkoba mampu mengembangkan kehidupan yang bermakna di masyarakat. Tahap ini biasanya berupa kegiatan konseling, membuat kelompok-kelompok dukungan, mengembangkan kegiatan alternatif, dll.